UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945 Hasil Amandemen
UUD
1945
1. Sistematika Penulisan UUD
1.
Pembukaan terdiri dari 5 alinea
disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
2.
UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37
pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
1.
Negara Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
2.
Kedaulatan adalah ditangan rakyat
dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
3. Daerah Negara
1.
UUD 1945 tidak menjelaskan dengan
terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
4. Alat Kelengkapan Negara
·
Alat-alat kelengkapan negara terdiri
dari :
1.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.
Presiden,
3.
Dewan Pertimbangan Agung,
4.
Mahkamah Agung dan
5.
Badan Pemeriksa Keuangan.
5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
1.
MPR terdiri atas anggota-anggota
DPR, ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan
UU, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, bersidang sedikitnya sekali
dalam 5 tahun di ibukota negara dan mentapkan UUD dan GBHN.
2.
Presiden dan Wakil Presiden dipilih
oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat 2).
3.
Sebelum memangku jabatan, Presiden
dan Wapres bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunguh-sungguh
dihadapan MPR atau DPR (pasal 9).
4.
UUD 1945 kedudukan adalah kuat
presiden tidak dapat membubarkannya.
5.
Menteri
6.
Tidak ada senat dalam alat
kelengkapan negara berdasar UUD 1945.
7.
Susunan DPR ditetapkan dengan
Undang-undang (pasal 19 ayat 1).
8.
DPA Susunan DPA ditetapkan dengan
UU, dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak
mengajukan usul kepada pemerintah.
9.
MA, Susunan keanggotaan tidak
dibahas secara rinci, hanya menyebutkan susunan kekuasaan badan-badan kehakiman
itu diatur dengan UU.
10.
BPK, Suatu badan yang tugasnya lebih
banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat represif.
6. Hubungan Luar Negeri
·
Presiden mengangkat duta dan konsul,
presiden menerima duta negara lain.
7. Konstituante
·
Tidak ada konstituante, tetapi
mengenal MPR yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan konstituante.
8. Penyusun
·
UUD 1945 rancangannya telah
disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya berlaku sejak
disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14 Desember
1945.
9. Agama
1.
Negara berdasarkan atas ketuhanan
YME (Pasal 29 ayat 1).
2.
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
10. Pertahanan Negara
1.
Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
2.
Presiden dengan persetuajuan DPR
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
3.
Presiden pemegang kekuasaan yang
tertinggi atas AD, AL dan AU
11. Sistem Pemerintahan
·
Sistem pemerintahan Presidentil.
12. Undang-undang
·
Kekuasan perundang-undangan
dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
Konstitusi RIS
1949
1.
Sistematika Penulisan UUD
1.
Mukadimah terdiri dari 4 alinea
disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk
Republik- Federasi (Alinea ke 3).
2.
Konstitusi RIS batang tubuh terdiri
dari 6 bab dan 197 pasal
2. Mengenai
Bentuk Negara dan Kedaulatan
1.
RIS yang merdeka berdaulat ialah
suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk federasi. (dalam pasal I ayat
1).
2.
Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan
bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal I ayat 2).
3. Daerah
Negara
1.
RIS meliputi seluruh daerah
Indonesia yaitu daerah bersama:
2.
Negara Indonesia Timur. Negara
Pasundan (termasuk distrik federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura,
Negara Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan Batu), Negara Sumatera
Selatan.
3.
Satuan kenegaraan yang tegak
sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau Kalimantan Barat, Dayak Besar,
Daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur. (Pasal 2).
4. Alat
Kelengkapan Negara
1.
Alat-alat perlengkapan negara dalam
Konstitusi RIS terdiri dari :
2.
Presiden,
3.
Menteri-menteri,
4.
Senat
5.
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.
5.
Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
1.
Dalam konstitusi RIS tidak ada MPR
Presiden:
1.
Presiden dipilih oleh orang-orang
yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Pasal 69 ayat 2).
2.
Presiden sebelum memangku jabatan
mengangkat sumpah dihadapan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah
bagian.
3.
Dalam Konstitusi RIS 1949 ini antara
pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan yang sama-sama kuat dimana
pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen pula tidak dapat
dibubarkan oleh pemerintah.
Menteri :
1.
Menteri-menteri bersidang dalam
dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan
oleh menteri yang berkedudukan khusus.
Senat
1.
Mewakili daerah-daerah bagian,
setiap daerah bagian mempunyai dua anggota senat dan setiap anggota senat
mengeluarkan satu suara.
DPR :
1.
DPR mewakili seluruh rakyat
Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
DPA Tidak ada.
Mahkamah Agung Indonesia
Susunan dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang
federal.
BPK :
1.
BPK diganti dengan nama Dewan
Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan
kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6.
Hubungan Luar Negeri
·
Masuk dalam dan memutuskan
perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh presiden dengan kuasa
undang-undang federal.
7.
Konstituante
·
Konstituante dibentuk dengan jalan
memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk serta anggota-anggota
luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.
8.
Penyusun
·
Konstitusi RIS rancangannya disusun
oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan untuk musyawarah
federal).
9. Agama
1.
Dalam RIS tidak disebutkan bahwa
negara berdasarkan ketuhanan YME.
2.
Tidak ada pasal khusus yang mengatur
jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan
kepercayaannya.
10. Pertahanan
Negara
1.
Lebih spesifik disebutkan tentara
republik Indonesia serikat bertugas melindungi kepentingan-kepentingan RIS
(pasal 180 ayat 1)
2.
Pemerintah tidak menyatakan perang
melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
3.
Presiden ialah Panglima tertinggi
tentara RIS.
4.
Pemerintah jika perlu menaruh
tentara dibawah seorang panglima umum, mneteri pertahanan dapat ditunjuk
merangkap jabatan itu.
11. Sistem
Pemerintahan
·
Sistem pemerinatahan parlementer.
12.
Pemerintahan Daerah
·
Dijelaskan secara rinci mengenai
aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan, pelaksanaan pemerintahan, hak,
kewajiban, administrasi dll.
13.
Undang-undang
·
Kekuasaan perundang-undangan
dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat.
UUDS
1950
1.
Sistematika Penulisan UUD
1.
Mukadimah terdiri dari 4 alinea
disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara
Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
2.
Batang tubuh UUDS 1950 terdiri dari
6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.
2.
Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
1.
Republik Indonesia yang merdeka dan
berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis dan berbentuk kesatuan.
(dalam pasal I ayat 1).
2.
Kedaulatan RI berada ditangan rakyat
dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. (dalam pasal I ayat 2).
3. Daerah
Negara
1.
Republik Indonesia meliputi seluruh
daerah Indonesia (Pasal 2).
4. Alat
Kelengkapan Negara
Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
1.
Presiden dan Wakil Presiden,
2.
Menteri-menteri,
3.
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah
Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
5.
Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
1.
Tidak ada MPR.
2.
Presiden dan Wapres dipilih menurut
aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3).
3.
Presiden sebelum memangku jabatan
mengangkat sumpah dihadapan DPR
4.
Pemerintah dapat dijatuhkan oleh
presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat dalam waktu 30 hari
harus dilakukan pemilihan baru).
5.
Menteri-menteri bersidang dalam
dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan
oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
6.
Dalam alat kelengkapan negara di
UUDS 1950 tidak ada senat.
7.
DPR mewakili seluruh rakyat
Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas
perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia memiliki seorang wakil.
8.
DPA Tidak ada.
9.
Susunan dan kekuasaan MA diatur
dengan Undang-undang.
10.
BPK diganti dengan nama Dewan
Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan
kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6.
Hubungan Luar Negeri
·
Masuk dalam dan memutuskan
perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden hanya dengan kuasa
undang-undang.
7.
Konstituante
·
Konstituante terdiri dari sejumlah
anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa
penduduk warga negara Indonesia memiliki seorang wakil (pasal 135 ayat 1).
8.
Penyusun
·
UUDS 1950 ini dirancang oleh panitia
gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia.
9. Agama
1.
Negara berdasarkan ketuhanan YME
(pasal 43 ayat 1).
2.
Negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya
masing-masing.
10.
Pertahanan Negara
1.
Angkatan Perang Republik Indonesia
bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara RI.
2.
Presiden tidak menyatakan perang
melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
3.
Presiden memegang kekuasaan
tertinggi atas APRI.
4.
Dalam keadaan perang pemerintah
menempatkan AP dibawah seorang panglima besar
11. Sistem
Pemerintahan
·
Sistem pemerintahan parlementer.
12.
Pemerintahan Daerah
·
Tidak dijelaskan secara rinci hanya
disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri
sesuai dengan UU.
13.
Undang-undang
·
Kekuasan perundang-undangan
dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen
Setelah
badan Konstituante ini bersidang kira-kira dua setengah tahun lamanya, namun
belum pula menghasilkan sebuah Undang-Undang Dasar. Perbedaan pendapat terlalu
tajam di dalam Konstituante. Sementara itu suasana Demokrasi Liberal saat itu
memuculkan pertentangan pendapat antara parpol-parpol juga ada di dalam Dewan
Perwakilan Rakyat dan Badan Perwakilan lainnya hingga Badan Pemerintahan.
Bahkan lebih-lebih pertentangan ini meluas didalam badan-badan swasta hingga
masyarakat luas.
Untuk
mengatasi keadaan ini, timbul ide untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin, suatu
demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Untuk menjalankan
ide ini tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS sebab sistemnya mempergunakan
asas Demokrasi Liberal.
Menindaklanjuti
situasi dalam negeri yang semakin memperlihatkan potensi yang berbahaya, maka
Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia mengeluarkan Dekrit Tanggal 5 Juli 1959 yang intinya:
membubarkan Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya
UUDS, dan Pembentuka MPRS yang terdiri dari seluruh anggota DPR, DPD dan
pembentukan DPA sementara.
Presiden
sejak itu tidak lagi hanya berfungsi sebagai Kepala Negara, tetapi juga
berfungsi sebagai Kelapa Pemerintahan (Eksekutif). Presiden adalah
penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah MPR. Sistem Kabinet
Parlementer yang sebelumnya ditinggalkan dan diganti kembali menurut UUD 1945.
Kabinet terdiri dari Menteri-Menteri sebagai pembantu Presiden dan
bertanggungjawab kepada Presiden, dan Presiden bertanggungjawab kepada MPR. DPR
yang sudah ada hasil Pemilu berdasarkan UU No. 7 tahun 1953, untuk sementara
masih diberi wewenang menjalankan tugasnya menurut UUD 1945 melalui Penetapan
Presiden No. 1 tahun 1959. Karena tidak sesuai dengan jalannya Demokrasi
Terpimpin dan Manifesto Politik Republik Indonesia, maka DPR yang baru
keanggotaannya ditunjuk oleh Presiden mewakili tiap golongan politik yang
kemudian di sebut DPR GR. Pembentukan MPR diatur dalam Penetapan Presiden No. 2
tahun 1959 yang menentukan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan yang jumlahnya ditetapkan oleh
Presiden. Dewan Pertimbangan Agung kembali dibentuk dengan Penetapan Presiden
No. 3 tahun 1959, DPA Sementara keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden, jumlah anggota ditetapkan oleh Presiden, anggota DPA Sementara
diangkat berdasarkan golongan politik, karya, cendikiawan, dan tokoh nasional.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945
dilakukan oleh MPR Periode 1999 – 2004 dalam 4 tahap:
·
Perubahan Pertama tanggal 19 Oktober
1999, Perubahan Kedua tanggal 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga 9 November 2001
dan Perubahan Keempat tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan ini berdasar pada
ketentuan UUD 1945 yang berlaku sesuai Pasal 37 UUD 1945.Pada perubahan
pertama, MPR masih menyebutkan mengubah pasal-pasal UUD 1945 dan pada perubahan
kedua dan ketiga disebutkan mengubah/menambah pasal-pasal UUD 1945.
Pada perubahan keempat MPR bukan sekedar mengubah dan menambah pasal-pasal UUD
1945, tetapi sudah menetapkan UUD. Dasar pemikiran yang melatarbelakangi
dilakukannya perubahan UUD 1945 diantaranya :
- Mencakup tuntutan Reformasi 1998:
- Amandemen UUD 1945;
- Penghapusan Dwi Fungsi ABRI;
- Penegakan Supremasi Hukum, penghormatan HAM, dan
pemberantasan KKN;
- Desentralisasi dan hubungan yang adil antara Pusat dan
Daerah atau Otonomi Daerah;
- Mewujudkan kebebasan Pers;
- Mewujudkan kehidupan demokrasi.
- Struktur ketatanegaraan menurut UUD 1945, bertumpu
pada kewenangan atau kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya
melaksanakan kedaulatan rakyat, dengan akibat tidak terjadinya checks
and balances antar lembaga-lembaga kenegaraan.
- UUD 1945 menganut sistem executive heavy yang
berarti kewenangan atau kekuasaan dominan berada di tangan Presiden
(eksekutif) dalam menjalankan pemerintahan atau chief exevutive
yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak
prerogatif, antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
serta wewenang legislatif sebagai penyebab tidak berfungsinya prinsip checks
and balances dan mendorong lahirnya wewenang yang otoriter.
- UUD 1945 didalamnya terdapat pasal-pasal yang terlalu
luwes yang dapat menimbulkan multi-tafsir.
- Presiden diberi wewenang terlalu banyak oleh UUD 1945
untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. UUD 1945 menetapkan
Presiden juga sebagai pemegang wewenang legislatif, sehingga Presiden
dapat merumuskan hal-hal penting sesuai dengan kehendaknya dalam
undang-undang. Hal ini menyebabkan pengaturan mengenai MPR, DPR, BPK, MA,
HAM dan Pemerintahan Daerah disusun oleh wewenang Presiden dalam bentuk
pengajuan rancangan undang-undang ke DPR.
- Semangat penyelenggara negara yang dirumuskan di dalam
UUD 1945 belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan
dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, perberdayaan
rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah;
- UUD 1945 bersifat ambivalen atau mendua, menganut
sistem Presidensiil, akan tetapi Presidensiilnya tidak nyata, sebab
Presiden harus bertanggung jawab pula kepada MPR yang berarti menganut
sistem Kabinet Parlementer, jadi Presidensiilnya semu atau quasi
Presidensiil.
Arti dari mengubah UUD 1945 ini
adalah untuk menjadikan UUD lain dari semula, mengurangi atau menambah sesuatu yang sudah
diatur dalam UUD yang tercantum dalam UUD karena faktor-faktor tertentu
dilaksanakan berbeda.
Pada
perubahan pertama berlaku mulai 19 Oktober 1999 meliputi sembilan pasal, yakni:
(1) Pasal 5, tentang hak Presiden untuk mengajukan rancangan UU; (2) Pasal 7,
tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden; (3) Pasal 9, tentang
ketentuan sumpah atau janji jabatan Presiden/Wakil Presiden; (4) Pasal 13,
tentang pengangkatan duta untuk negara lain dan penerimaan penempatan duta
untuk negara Indonesia; (5) Pasal 14, tentang hak Presiden untuk memberi grasi,
rehabilitasi, amnesti dan abolisi; (6) Pasal 15, tentang hak Presiden untuk
memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tandan kehormatan; (7) Pasal 17,
tentang Menteri-Menteri pembantu Presiden; (8) Pasal 20, tentang kekuasaan
legislasi DPR; dan (9) Pasal 21, mengenai hak anggota DPR untuk mengajukan usul
rancangan UU.
Pada perubahan kedua berlaku mulai 18 Agustus 2000 meliputi
25 Pasal dan 5 Bab yang mencakup hal-hal:
- Tentang Pemerintahan Daerah, 3 Pasal;
- Tentang Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Pasal;
- Tentang Wilayah Negara, 1 Pasal;
- Tentang Warga Negara dan Penduduk, 2 Pasal;
- Tentang HAM, 10 Pasal;
- Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, 1 Pasal;
- Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, 5 Pasal.
Pada
perubahan ketiga berlaku mulai 9
November 2001, meliputi 23 Pasal dan 3 Bab, mencakup kedaulatan, tata
negara hukum, wewenang MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, Pemilu, APBN,
BPK, Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Pada
perubahan keempat berlaku mulai 10 Agustus 2002 mencakup:
- UUD 1945 sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus
hingga saat ini, telah mengalami banyak perubahan, baik oleh praktek
ketatanegaraan RI sebanyak empat kali, maupun oleh MPR sebanyak empat
kali;
- Setelah perubahan keempat atas UUD 1945 oleh MPR, maka;
- UUD 1945 tidak lagi bersifat sementara, walaupun hanya
mempunya nilai sejarah, sebab meskipun UUD 1945 bersifat tetap,
pasal-pasalnya masih dapat diadakan perubahan berdasarkan Pasal 37 UUD
1945;
- UUD 1945 terdiri dai Pembukaan dan Pasal-Pasal.
Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, alasannya untuk menghindari kesulitan
dalam menentukan status penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan
peraturan perundang-undangan;
- Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik
Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan;
- MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang
dipilih melalui Pemilu.
Menurut
Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD harus diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR
dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari julmlah anggota MPR. Putusan untuk
mengubah UUD harus disetujui sekurang-kurangnya 50% dari seluruh anggota MPR.
Oleh
karena itu, walaupun telah dilakukan perubahan-perubahan terhadap UUD 1945,
tetap perlu diadakan perubahan lanjutan yang mendasar, menyeluruh, sistematis
dan bertahap. Dengan demikian Undang-Undang Dasar ini akan menjadi Undang-Undang
Dasar yang cukup modern dan religius, memuat landasan bagi kehidupan yang
demokratis, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan supremasi hukum, sehingga
tidak ada lagi peluang bagi penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter
dan KKN.