:)


web widgets

Jumat, 27 September 2013

UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945 Hasil Amandemen



UUD 1945, Konstitusi RIS 1949, UUDS 1950 dan UUD 1945 Hasil Amandemen

UUD 1945
1. Sistematika Penulisan UUD
1.      Pembukaan terdiri dari 5 alinea disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
2.      UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.

2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan 
1.         Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
2.         Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).

3. Daerah Negara
1.        UUD 1945 tidak menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.

4. Alat Kelengkapan Negara
·         Alat-alat kelengkapan negara terdiri dari :

1.        Majelis Permusyawaratan Rakyat
2.        Presiden,
3.        Dewan Pertimbangan Agung,
4.        Mahkamah Agung dan
5.        Badan Pemeriksa Keuangan.

5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara

1.      MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan UU, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara dan mentapkan UUD dan GBHN.
2.      Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat 2).
3.      Sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR (pasal 9).
4.      UUD 1945 kedudukan adalah kuat presiden tidak dapat membubarkannya.
5.      Menteri
6.      Tidak ada senat dalam alat kelengkapan negara berdasar UUD 1945.
7.      Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 19 ayat 1).
8.      DPA Susunan DPA ditetapkan dengan UU, dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
9.      MA, Susunan keanggotaan tidak dibahas secara rinci, hanya menyebutkan susunan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan UU.
10.  BPK, Suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat represif.

6. Hubungan Luar Negeri

·         Presiden mengangkat duta dan konsul, presiden menerima duta negara lain.

7. Konstituante
·         Tidak ada konstituante, tetapi mengenal MPR yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan konstituante.

8. Penyusun
·         UUD 1945 rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14 Desember 1945.
9. Agama
1.        Negara berdasarkan atas ketuhanan YME (Pasal 29 ayat 1).
2.        Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

10. Pertahanan Negara
1.        Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
2.        Presiden dengan persetuajuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
3.        Presiden pemegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU

11. Sistem Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan Presidentil.

12. Undang-undang
·         Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.

Konstitusi RIS 1949

1. Sistematika Penulisan UUD
1.        Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3).
2.        Konstitusi RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal

2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
1.        RIS yang merdeka berdaulat ialah suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk federasi. (dalam pasal I ayat 1).
2.        Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal I ayat 2).

3. Daerah Negara
1.        RIS meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama:
2.        Negara Indonesia Timur. Negara Pasundan (termasuk distrik federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan Batu), Negara Sumatera Selatan.
3.        Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur. (Pasal 2).

4. Alat Kelengkapan Negara
1.        Alat-alat perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari :
2.        Presiden,
3.        Menteri-menteri,
4.        Senat
5.        Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.

5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
1.        Dalam konstitusi RIS tidak ada MPR
Presiden:
1.        Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Pasal 69 ayat 2).
2.        Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian.
3.        Dalam Konstitusi RIS 1949 ini antara pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan yang sama-sama kuat dimana pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen pula tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah.
Menteri :
1.        Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang berkedudukan khusus.
Senat
1.        Mewakili daerah-daerah bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota senat dan setiap anggota senat mengeluarkan satu suara.
DPR :
1.        DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
DPA Tidak ada.
Mahkamah Agung Indonesia
Susunan dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang federal.
BPK :
1.        BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.

6. Hubungan Luar Negeri
·         Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh presiden dengan kuasa undang-undang federal.

7. Konstituante
·         Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.

8. Penyusun
·         Konstitusi RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan untuk musyawarah federal).
9. Agama
1.        Dalam RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME.
2.        Tidak ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

10. Pertahanan Negara
1.        Lebih spesifik disebutkan tentara republik Indonesia serikat bertugas melindungi kepentingan-kepentingan RIS (pasal 180 ayat 1)
2.        Pemerintah tidak menyatakan perang melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
3.        Presiden ialah Panglima tertinggi tentara RIS.
4.        Pemerintah jika perlu menaruh tentara dibawah seorang panglima umum, mneteri pertahanan dapat ditunjuk merangkap jabatan itu.

11. Sistem Pemerintahan
·         Sistem pemerinatahan parlementer.

12. Pemerintahan Daerah
·         Dijelaskan secara rinci mengenai aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan, pelaksanaan pemerintahan, hak, kewajiban, administrasi dll.
13. Undang-undang
·         Kekuasaan perundang-undangan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat.


UUDS 1950
1. Sistematika Penulisan UUD
1.        Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
2.        Batang tubuh UUDS 1950 terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.

2. Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
1.        Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. (dalam pasal I ayat 1).
2.        Kedaulatan RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. (dalam pasal I ayat 2).

3. Daerah Negara
1.        Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2).

4. Alat Kelengkapan Negara
 Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
1.        Presiden dan Wakil Presiden,
2.        Menteri-menteri,
3.        Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.

5. Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
1.        Tidak ada MPR.
2.        Presiden dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3).
3.        Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR
4.        Pemerintah dapat dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
5.        Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
6.        Dalam alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
7.        DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia memiliki seorang wakil.
8.        DPA Tidak ada.
9.        Susunan dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
10.     BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.

6. Hubungan Luar Negeri
·         Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden hanya dengan kuasa undang-undang.

7. Konstituante
·         Konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki seorang wakil (pasal 135 ayat 1).
8. Penyusun
·         UUDS 1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia.

9. Agama
1.        Negara berdasarkan ketuhanan YME (pasal 43 ayat 1).
2.        Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.

10. Pertahanan Negara
1.        Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara RI.
2.        Presiden tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
3.        Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
4.        Dalam keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar

11. Sistem Pemerintahan
·         Sistem pemerintahan parlementer.

12. Pemerintahan Daerah
·         Tidak dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU.

13. Undang-undang
·         Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.


Undang-Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen

Setelah badan Konstituante ini bersidang kira-kira dua setengah tahun lamanya, namun belum pula menghasilkan sebuah Undang-Undang Dasar. Perbedaan pendapat terlalu tajam di dalam Konstituante. Sementara itu suasana Demokrasi Liberal saat itu memuculkan pertentangan pendapat antara parpol-parpol juga ada di dalam Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Perwakilan lainnya hingga Badan Pemerintahan. Bahkan lebih-lebih pertentangan ini meluas didalam badan-badan swasta hingga masyarakat luas.
Untuk mengatasi keadaan ini, timbul ide untuk melaksanakan Demokrasi Terpimpin, suatu demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia. Untuk menjalankan ide ini tidak mungkin lagi mempertahankan UUDS sebab sistemnya mempergunakan asas Demokrasi Liberal.
Menindaklanjuti situasi dalam negeri yang semakin memperlihatkan potensi yang berbahaya, maka Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia mengeluarkan Dekrit Tanggal 5 Juli 1959 yang intinya: membubarkan Konstituante, menetapkan UUD 1945 berlaku lagi dan tidak berlakunya UUDS, dan Pembentuka MPRS yang terdiri dari seluruh anggota DPR, DPD dan pembentukan DPA sementara.
Presiden sejak itu tidak lagi hanya berfungsi sebagai Kepala Negara, tetapi juga berfungsi sebagai Kelapa Pemerintahan (Eksekutif). Presiden adalah penyelenggara Pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah MPR. Sistem Kabinet Parlementer yang sebelumnya ditinggalkan dan diganti kembali menurut UUD 1945. Kabinet terdiri dari Menteri-Menteri sebagai pembantu Presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden, dan Presiden bertanggungjawab kepada MPR. DPR yang sudah ada hasil Pemilu berdasarkan UU No. 7 tahun 1953, untuk sementara masih diberi wewenang menjalankan tugasnya menurut UUD 1945 melalui Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959. Karena tidak sesuai dengan jalannya Demokrasi Terpimpin dan Manifesto Politik Republik Indonesia, maka DPR yang baru keanggotaannya ditunjuk oleh Presiden mewakili tiap golongan politik yang kemudian di sebut DPR GR. Pembentukan MPR diatur dalam Penetapan Presiden No. 2 tahun 1959 yang menentukan MPR terdiri dari anggota DPR ditambah utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan yang jumlahnya ditetapkan oleh Presiden. Dewan Pertimbangan Agung kembali dibentuk dengan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959, DPA Sementara keanggotaannya diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, jumlah anggota ditetapkan oleh Presiden, anggota DPA Sementara diangkat berdasarkan golongan politik, karya, cendikiawan, dan tokoh nasional.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945 dilakukan oleh MPR Periode 1999 – 2004 dalam 4 tahap:

·         Perubahan Pertama tanggal 19 Oktober 1999, Perubahan Kedua tanggal 18 Agustus 2000, Perubahan Ketiga 9 November 2001 dan Perubahan Keempat tanggal 10 Agustus 2002. Perubahan ini berdasar pada ketentuan UUD 1945 yang berlaku sesuai Pasal 37 UUD 1945.Pada perubahan pertama, MPR masih menyebutkan mengubah pasal-pasal UUD 1945 dan pada perubahan kedua dan ketiga disebutkan  mengubah/menambah pasal-pasal UUD 1945.  Pada perubahan keempat MPR bukan sekedar mengubah dan menambah pasal-pasal UUD 1945, tetapi sudah menetapkan UUD. Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 diantaranya :
  1. Mencakup tuntutan Reformasi 1998:
    1. Amandemen UUD 1945;
    2. Penghapusan Dwi Fungsi ABRI;
    3. Penegakan Supremasi Hukum, penghormatan HAM, dan pemberantasan KKN;
    4. Desentralisasi dan hubungan yang adil antara Pusat dan Daerah atau Otonomi Daerah;
    5. Mewujudkan kebebasan Pers;
    6. Mewujudkan kehidupan demokrasi.
    7. Struktur ketatanegaraan menurut UUD 1945, bertumpu pada kewenangan atau kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat, dengan akibat tidak terjadinya checks and balances antar lembaga-lembaga kenegaraan.
    8. UUD 1945 menganut sistem executive heavy yang berarti kewenangan atau kekuasaan dominan berada di tangan Presiden (eksekutif) dalam menjalankan pemerintahan atau chief exevutive yang dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif, antara lain memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi serta wewenang legislatif sebagai penyebab tidak berfungsinya prinsip checks and balances dan mendorong lahirnya wewenang yang otoriter.
    9. UUD 1945 didalamnya terdapat pasal-pasal yang terlalu luwes yang dapat menimbulkan multi-tafsir.
    10. Presiden diberi wewenang terlalu banyak oleh UUD 1945 untuk mengatur hal-hal penting dengan undang-undang. UUD 1945 menetapkan Presiden juga sebagai pemegang wewenang legislatif, sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai dengan kehendaknya dalam undang-undang. Hal ini menyebabkan pengaturan mengenai MPR, DPR, BPK, MA, HAM dan Pemerintahan Daerah disusun oleh wewenang Presiden dalam bentuk pengajuan rancangan undang-undang ke DPR.
    11. Semangat penyelenggara negara yang dirumuskan di dalam UUD 1945 belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, perberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan otonomi daerah;
    12. UUD 1945 bersifat ambivalen atau mendua, menganut sistem Presidensiil, akan tetapi Presidensiilnya tidak nyata, sebab Presiden harus bertanggung jawab pula kepada MPR yang berarti menganut sistem Kabinet Parlementer, jadi Presidensiilnya semu atau quasi Presidensiil.
Arti dari mengubah UUD 1945 ini adalah untuk menjadikan UUD lain dari semula,  mengurangi atau menambah sesuatu yang sudah diatur dalam UUD yang tercantum dalam UUD karena faktor-faktor tertentu dilaksanakan berbeda.
            Pada perubahan pertama berlaku mulai 19 Oktober 1999 meliputi sembilan pasal, yakni: (1) Pasal 5, tentang hak Presiden untuk mengajukan rancangan UU; (2) Pasal 7, tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden; (3) Pasal 9, tentang ketentuan sumpah atau janji jabatan Presiden/Wakil Presiden; (4) Pasal 13, tentang pengangkatan duta untuk negara lain dan penerimaan penempatan duta untuk negara Indonesia; (5) Pasal 14, tentang hak Presiden untuk memberi grasi, rehabilitasi, amnesti dan abolisi; (6) Pasal 15, tentang hak Presiden untuk memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tandan kehormatan; (7) Pasal 17, tentang Menteri-Menteri pembantu Presiden; (8) Pasal 20, tentang kekuasaan legislasi DPR; dan (9) Pasal 21, mengenai hak anggota DPR untuk mengajukan usul rancangan UU.
Pada perubahan kedua berlaku mulai 18 Agustus 2000 meliputi 25 Pasal dan 5 Bab yang mencakup hal-hal:
  1. Tentang Pemerintahan Daerah, 3 Pasal;
  2. Tentang Dewan Perwakilan Rakyat, 5 Pasal;
  3. Tentang Wilayah Negara, 1 Pasal;
  4. Tentang Warga Negara dan Penduduk, 2 Pasal;
  5. Tentang HAM, 10 Pasal;
  6. Tentang Pertahanan dan Keamanan Negara, 1 Pasal;
  7. Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, 5 Pasal.
Pada perubahan ketiga berlaku mulai 9 November 2001, meliputi 23 Pasal dan 3 Bab, mencakup kedaulatan, tata negara hukum, wewenang MPR, Presiden dan Wakil Presiden, DPR, Pemilu, APBN, BPK, Kekuasaan Kehakiman, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi. Pada perubahan keempat berlaku mulai 10 Agustus 2002 mencakup:
  1. UUD 1945 sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus hingga saat ini, telah mengalami banyak perubahan, baik oleh praktek ketatanegaraan RI sebanyak empat kali, maupun oleh MPR sebanyak empat kali;
  2. Setelah perubahan keempat atas UUD 1945 oleh MPR, maka;
    1. UUD 1945 tidak lagi bersifat sementara, walaupun hanya mempunya nilai sejarah, sebab meskipun UUD 1945 bersifat tetap, pasal-pasalnya masih dapat diadakan perubahan berdasarkan Pasal 37 UUD 1945;
    2. UUD 1945 terdiri dai Pembukaan dan Pasal-Pasal. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan, alasannya untuk menghindari kesulitan dalam menentukan status penjelasan dari sisi sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan;
    3. Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat dilakukan perubahan;
    4. MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui Pemilu.
            Menurut Pasal 37 UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal UUD harus diajukan oleh  sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari julmlah anggota MPR. Putusan untuk mengubah UUD harus disetujui sekurang-kurangnya 50% dari seluruh anggota MPR.
            Oleh karena itu, walaupun telah dilakukan perubahan-perubahan terhadap UUD 1945, tetap perlu diadakan perubahan lanjutan yang mendasar, menyeluruh, sistematis dan bertahap. Dengan demikian Undang-Undang Dasar ini akan menjadi Undang-Undang Dasar yang cukup modern dan religius, memuat landasan bagi kehidupan yang demokratis, pemberdayaan rakyat, penghormatan HAM dan supremasi hukum, sehingga tidak ada lagi peluang bagi penyelenggaraan negara yang sentralistik, otoriter dan KKN.


3 komentar: